Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joko Jadi Maling Spesialis Dongkrak Hidrolik di Gresik Demi Bisa Foya-foya dan Sawer Penjaga Warung

Rencana Joko bersama temannya menghabiskan waktu di warung dengan perempuan penjaga warung gagal total, dia tertangkap polisi karena mencuri dongkrak.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Joko Jadi Maling Spesialis Dongkrak Hidrolik di Gresik Demi Bisa Foya-foya dan Sawer Penjaga Warung
Tribunmadura.com/Willy Abraham
Joko Santoso, menunjukkan bukti dongkrak curian di Mapolsek Duduksampeyan, Jumat (21/5/2021). 

Teriakannya disiang bolong didengar anggota Polsek Duduk Sampeyan yang ketika itu tengah melakukan kring Reskrim Jumat siaga tak jauh dari lokasi.

Sontak, kedua polisi mengejar truk dimaksud lari ke arah barat.

Berhasil disergap di Jalan Raya Tumapel.

Dongkrak warna merah dan hijau milik korban didapati berada di dalam truk.

Namun RN, si kernet berhasil menghilangkan jejak.

Joko Santoso diseret ke Mapolsek Duduk Sampeyan.

Baca juga: Ditemukan di Kamar Mandi, Bocah 5 Tahun di Gresik Tewas Terbakar Akibat Bermain Korek Api

Diperoleh informasi, sopir dan kernet tersebut merupakan komplotan spesialis pencuri dongkrak antar provinsi.

Berita Rekomendasi

Selain di Gresik, mereka juga beraksi di daerah Jawa Tengah.

Pelaku menyebut dongkrak hasil curian akan dijual dan uangnya dipakai nyawer di warung ayu (warung penjaganya perempuan cantik) disepanjang jalur tujuan bongkar muatan.

"Dua dongkrak hidrolik itu masih laku terjual dua juta lima ratus ribu rupiah pak, biasanya uangnya saya habiskan foya-foya di warung ayu di Jawa Tengah pak," pengakuan tersangka dihadapan penyidik Polsek Duduksampeyan.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali, Kini Divonis Penjara 3 Tahun

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan komplotan tersebut sudah beraksi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Spesial pencuri dongkrak truk itu kini meringkuk dibalik jeruji besi. Dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, diancam hukuman paling lama lima tahun mendekam didalam penjara," terang mantan Kasubbag Humas Polres Gresik itu, Sabtu (22/5/2021).

Kini, polisi memburu RN, yang identitasnya kini telah dikantongi.

Dongkrak kapasitas 50 ton dan 30 ton beserta potongan besi 15 sentimeter dan sebuah gembok dijadikan barang bukti melengkapi berkas perkara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Demi Sawer Perempuan Penjaga Warung, Pria ini Nekat Curi Dongkrak di Bengkel, Korban Teriak: Maling!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas