Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Solo yang Pukul Petugas Penegak Prokes Kini Jadi Tersangka, Ternyata Seorang Residivis

H yang ditangkap karena memukul petugas penegakan prokes di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021), kini ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pria Asal Solo yang Pukul Petugas Penegak Prokes Kini Jadi Tersangka, Ternyata Seorang Residivis
Instagram @polrestasurakarta
H yang ditangkap karena memukul petugas penegakan prokes di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021), kini ditetapkan sebagai tersangka 

Lantas, H dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keteran dan keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi ini juga diunggah oleh akun resmi Instagram milik Polresta Kota Surakarta, yakni pada @polrestasurakarta, Minggu (23/5/2021).

Tak hanya tidak menggunkaan masker, H juga kedapatan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan.

"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkap Kombes Pol Ade.

Atas tindakannya tidak menutup kemungkinan pria berinisial H itu dikenakan dengan pasal tindak pidana terhadap petugas.

Meski telah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari warga, Ade menegaskan pihaknya tetap akan melakukan operasi gabungan penegakan protokol kesehatan.

Hal ini karena pengendalian dan penegakan protokol kesehatan merupakan tuga penting yang harus dilakukan petugas demi menertibkan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Di tengah pandemi pengendalian dan penegakan protokol kesehatan menjadi pedoman petugas baik yang di lapangan dan masyarakat."

"Dalam rangka keselamatan rakyat, hal penting," tegasnya.

Tersangka Seorang Residivis

H, warga Semanggi, Pasar Kliwon Solo, ternyata sudah pernah dipenjara selama enam bulan.

Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (23/5/2021).

Ade menyebut H adalah seorang residivis.

"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," terang Ade.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fristin Intan Sulistyowati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas