Gara-gara Ditinggal Nikah dan Diejek Tak Laku, Pria Ini Aniaya Suami Mantan Pacarnya Pakai Golok
Seorang pria bernama Ferry H (36) nekat menyerang suami mantan pacarnya. Pelaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati diejek tak laku.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dalam kondisi mabuk itulah, pelaku bertandang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan termasuk perkara penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dan atau percobaan pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP, " kata Miko.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dari tangan tersangka diamankan, sajam berupa golok berikut sarungnya, 1 buah palu, 1 opi yang digunakan Tersangka FH saat melakukan aksinya yang tertinggal di rumah korban Z dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka sebagai sarana menuju rumah korban.
Berita terkait aksi penganiayaan
(Surya.co.id/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Lamongan Ngamuk Ditinggal Nikah Pacar dan Diejek Tak Laku, Nyawa Suami Mantan Hampir Melayang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.