Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Rudapaksa Anak Pemilik Warung Kopi, Pelaku Beraksi saat Kondisi Sepi, Kini Masuk Bui

Seorang pemuda tega merudapaksa anak pemilik warung kopi. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban menunggu warung kopi tersebut.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemuda Rudapaksa Anak Pemilik Warung Kopi, Pelaku Beraksi saat Kondisi Sepi, Kini Masuk Bui
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Pelaku rudapaksa penjaga warung kopi di Lumajang 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda tega merudapaksa anak pemilik warung kopi.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban menunggu warung kopi tersebut.

Pelaku berinisial AEP itu telah diamankan Unit PPA Polres Probolinggo.

Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah merudapaksa seorang perempuan berinisial PU (16).

Pelecehan itu terjadi di Perumahan Banjar Sawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Riski Santoso membeberkan rudapaksa itu bermula ketika AEP sering nongkrong di warung kopi milik orang tua korban.

Hingga pada Sabtu siang (22/5/2021), saat kondisi warung kopi sepi membuat niat buruk AEP muncul dan langsung membujuk PU yang sedang menunggu warung kopi.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak 7 Kali, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu saat Lihat Korban Tidur

Berita Rekomendasi

"PU yang sangat lugu langsung menolak ajakan AEP. Tapi karena pelaku sudah sangat kalap terus memaksa dan mengancam korban. Sehingga pelaku berhasil mencabulinya," katanya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban. Tidak lama setelah itu korban langsung melapor ke orang tua korban.

Pihak kepolisian yang mengetahui kondisi tersebut langsung melakukan perburuan.

Tidak sulit bagi kepolisian menangkap pelaku. Akhirnya pelaku teringkus di wilayah rumahnya di Kecamatan Tegalsiwalan pada Minggu malam (23/5/2021).

"Pelaku tertangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dan kami langsung menyergap pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya AEP dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Dengan ancaman denda Rp 5 miliiar," tutupnya.

Baca juga: Ayah di Luwu Akui telah Rudapaksa Anak Tiri

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rudapaksa Penjaga Warung Kopi di Bawah Umur, Pria di Probolinggo Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas