Ditegur Sering Pukul Istri, Pria di HST Adang dan Aniaya Kakak Ipar Pakai Balok Kayu
Kasus penganiayan terjadi Desa Pagat, Kecamatan Batu Banawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, HULU SUNGAI TENGAH - Kasus penganiayan terjadi Desa Pagat, Kecamatan Batu Banawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.
Pelakunya SR, seorang pria berinisial 42 tahun.
Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan tergadap kakak ipar sendiri.
SR memukul kakak iparnya dengan balok kayu karena tak terima ditegur korban agar tidak memukuli istri yang merupakan adik korban.
Kejadian bermula ketika SR, Warga Jalan H Arjan, Desa Pagat Kecamatan Batu Banawa, Kabupaten HST ditegur kakak iparnya bernama Saniah pada 10 Mei 2021.
Baca juga: Pria di HST Hajar Kakak Ipar, Pelaku Emosi Korban Ikut Campur dalam Urusan Rumah Tangganya
AR tak terima karena ditegur Saniah saat bertengkar dengan sang istri Arbainah yang merupakan adik kandung Saniah.
Pemukulan kepada Saniah ini terjadi karena sempat menegur SR agar tidak lagi memukul sang adik.
Ia menegur pelaku, karena sebelumnya sang adik, Arbainah meminta tolong kepada Saniah agar sang suami tidak lagi memukulnya.
Karena diminta Saniah pun menegur pelaku agar tidak memukuli istrinya.
Ditegur kakak iparnya sendiri, AR justru naik pitam.
Baca juga: 4 Pria Bunuh Anggota Keluarganya di HST, Mayat Korban Dibungkus Karung dan Dikubur di Belakang Rumah
Ia menganggap sang kakak ipar ikut campur urusan rumah tangganya.
Adu mulut tak terelakan, Saniah dan SR saling sahut menyahut.
Saniah tak terima adiknya adiknya dipukul pelaku.
Ia juga kasihan dengan sang adik yang kerap dipukul sang suami.
Setelah itu, sekitar 05.15 Wita pada saat korban berangkat dari rumah hendak ke pasar Barabai, ia dicegat pelaku.
SR yang sudah siap membawa kayu langsung memukul ke arah kepala korban.
Refleks pemukulan ditangkis Saniah dengan tangan kiri.
Baca juga: 25 Terpidana Pedofilia di Kazakhstan Jalani Hukuman Kebiri Kimia
Meski sempat menangkis, SR yang sudah kesetanan memukuli korban secara membabi buta ke arah lengan sebelah kiri, bahu sebelah kiri, rusuk sebelah kiri.
Kasubbag Humas Polres HST, Ipda Soebagyo mengatakan, jika dalam kejadian tersebut korban sendiri langsung dibawa kerumah sakit H Damanhuri Barabai.
"Korban, membuat laporan dan menuntut tersangka sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (23/5/2021) pukul 22.30 Wita di rumah keluarganya di Desa Aluan Kecamatan Batu Banawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Ia juga dijerat dengan pasal 353 sub 351 KUH Pidana," katanya.
Barang bukti yang disita yakni, satu batang kayu dengan panjang 99 sentimeter dan diameter lima sentimeter dalam kondisi patah terbagi dua.
Kemudian satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam motif garis-garis putih, dan satu lembar kerudung warna hitam putih. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penganiayaan di HST : Ditegur Sering Pukuli Istri, Pria Ini Hantam Kakak Ipar dengan Balok Kayu