Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Halal Bi Halal yang Melanggar Prokes, Plh Camat Sukoharjo Akhirnya Dicopot, Ini Penggantinya

Agus berharap, kasus seperti ini tak terulang lagi. Dan kepada seluruh penjabat bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Halal Bi Halal yang Melanggar Prokes, Plh Camat Sukoharjo Akhirnya Dicopot, Ini Penggantinya
twitter@MASBRO45
Tangkap layar video halal bihalal yang disebut terjadi di Sukoharjo, beredar viral di Twitter. 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Plh Camat Sukoharjo, Lurah se-Kecamatan Sukoharjo, serta anggota PAC PDIP Sukoharjo akhirnya dicopot.

Pencopotan tersebut terkait dengan kasus halal bi halal yang diduga melanggar protokol kesehatan beberapa waktu lalu.

Setelah mencopot Plh Camat Sukoharjo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menjatuhi hukuman pencopotan Plh Camat Sukoharjo mengembalikan posisi Havid Danang sebagai Lurah Gayam, Kecamatan Sukoharjo.

Menurut Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, pihaknya telah menunjuk Camat Nguter, Sumarno untuk mengisi posisi Plh Camat Sukoharjo.

"Nanti akan dirangkap oleh Camat Nguter sebagai Plh," kata Agus, Rabu (26/5/2021).

"Plh Camat Sukoharjo (Havid) itu kan jabatan definitifnya Lurah (Gayam)," tambahnya.

Agus mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Havid merupakan pembelajaran bagi ASN lain untuk mematuhi peraturan.

Baca juga: Pasangan India Menikah di dalam Pesawat agar Terbebas dari Prokes, Dihadiri 161 Tamu dan Berdesakan

Berita Rekomendasi

"Posisinya kan Plh Camat sekaligus ketua gugus Covid-19 tingkat kecamatan, harus memberi contoh. Dia juga punya kewenangan, memberikan aturan dan imbauan," ujarnya.

"Cermat kami wajar diberikan sanksi. Prinsipnya ini buat pembelajaran penjabat pemerintah dan lainnya," tambahnya.

Agus berharap, kasus seperti ini tak terulang lagi. Dan kepada seluruh penjabat bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menambahkan, pemberhentian ini karena Havid melanggar aturan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2794/SJ, tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan open house/halalbihalal pada hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/tahun 2021.

"Kami telah mengimbau tak boleh ada halal bihalal. Jadi kami ambil sikap untuk pendisiplinan," ujarnya.

Baca juga: Khofifah Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes di Pesta Ulang Tahunnya

"Kami tidak menggelar halal bihalal, semua OPD tidak ada yang mennggelar halal bihalal," pungkasnya.

Kasus Dilimpahkan ke Inspektorat Pemkab Sukoharjo

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas