Kasus Halal Bi Halal yang Melanggar Prokes, Plh Camat Sukoharjo Akhirnya Dicopot, Ini Penggantinya
Agus berharap, kasus seperti ini tak terulang lagi. Dan kepada seluruh penjabat bisa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Editor: Hendra Gunawan
Mantan Plt Camat Sukoharjo Havid Danang dinyatakan bersalah dalam kasus halal bihalal yang didatanginya.
Selain Havid, pengurus anak cabang (PAC) PDI Perjuangan juga hadir dalam acara yang digelar pada Rabu (19/5/2021) tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, Havid melanggar Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Dalam aturan itu, setiap orang dilarang melakukan tindakan dan / atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa pada saat KLB dan / atau wabah.
Baca juga: 4 Fakta Resepsi Pernikahan Ustaz Abdul Somad: Bernuansa Timur Tengah, Terapkan Prokes Berlapis
"Yang mana itu berpotensi menyebarkan penyakit menular Covid-19," kata Tarjono, Senin (24/5/2021).
Itu, sambung Tarjono, diperkuat dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya, syarat undangan acara halal bihalal.
"Selain itu, ada handphone Samsung Galaxy A71 warna hitam," tutur dia.
"Itu digunakan sebagai sarana untuk mendokumentasikan kegiatan," tambahnya.
Kasus Halal Bihalal, sambung Tarjono, saat ini telah dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Diterima langsung oleh Inspektorat melalui Bapak Djoko Poernomo," ucapnya.
Harus Bisa Tahan Diri
Sebuah acara Halal Bihalal di Kabupaten Sukoharjo tengah ramai dibicarakan masyarakat.
Acara Halal Bihalal itu digelar PAC PDI Perjuangan Sukoharjo, yang dihadiri Camat Sukoharjo, dan Lurah se-Kecamatan Sukoharjo.
Pengamat Politik dari Universitas Bangun Nusantara (Univet) Sukoharjo, Joko Suryono mengatakan, acara tersebut sebaiknya tidak terjadi.