Aksi Bejat Bujang Berumur Rudapaksa Anak Tetangga di OKU, Pelaku Kabur Saat Dipergoki Ibu Korban
AM, pria berusia 46 tahun warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
Kemudian orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres OKU.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidika.
Setelah melakukan penyelidkan, Minggu (30/5/2021) Kanit PPA Ipda Yuardi bersama anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek warna hijau, satu lembar celana pendek warna hitam, dan selembar celana dalam warna putih.
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Terpisah pelaku yang masih lajang tersebut mengaku memang sudah lama menyukai korban.
Ia mengaku sangat tertarik dengan bocah berusia 12 tahun yang kini masih berstatus pelajar ini.
Setelah kasus tepergok orangtua korban, pelaku menyatakan permohonan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Aksi Asusila Pria di OKU Dipergoki Ibu Korban, Langsung Kabur Saat Diteriaki