Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri

Pejabat Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri, benarkan buntut dari penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan masker yang diusut Kejati?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Warta Kota/Rizki Amana
Surat penunduran diri dari 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang beredar di media sosial dibenarkan Kepala BKD BantenKomarudin. BKD bakal memanggil para pejabat untuk memeriksa alasan pengunduran diri tersebut. 

Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19.

Padahal, yang bersangkuan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan.

Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa, dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani surat di atas materai.

Dari dokumen yang dimiliki, surat itu dibuat pada 26 Mei 2021.

BKD Provinsi Banten Bakal Klarifikasi, Panggil 20 ASN yang Mengundurkan Diri

Berita Rekomendasi

Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Saat dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.

"Iya (ada pengunduran diri), nah justru itu kan hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).

Dari hasil klarifikasi itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK).

Klarifikasi akan dilakukan pada 2 dan 3 Juni 2021.

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas