Melahirkan di Jamban, Siswi SMA di Barito Kuala Sengaja Biarkan Bayinya Tewas Tenggelam di Sungai
Siswi SMA berinisial A (20) di Kabupaten Barito Kuala tega membiarkan bayinya tewas terbawa arus sungai. Bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya
Editor: Endra Kurniawan
A pun saat ini diamankan di Polres Barito Kuala sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia didakwa Tindak Pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76 c UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan ini berdasar pada usia tersangka yang sudah terbilang dewasa.
Yakni 20 tahun sesuai dengan akta kelahiran.
Sedangkan pasangan A terbebas, karena tidak memenuhi unsur delik pidana.
Sebelumnya dikabarkan, bayi malang dengan jenis kelamin laki-laki tersebut mulanya ditemukan Rajak, petani yang melintas dengan perahu di sungai Beringin Kencana untuk menuju ke sawah.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pelaku Pembuang Bayi di Tabunganen Batola Terungkap, Masih Berstatus Pelajar SMA
(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)
Berita lainnya terkait kasus pembuangan bayi.