Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RS Mengaku Bayinya Meninggal Saat Dilahirkan, Polisi Selidiki Mengapa Anggota Tubuh Bayi Tak Lengkap

Karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil di luar nikah, Ni Putu RS kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in RS Mengaku Bayinya Meninggal Saat Dilahirkan, Polisi Selidiki Mengapa Anggota Tubuh Bayi Tak Lengkap
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka Ni Putu RS, pelaku pembuang mayat bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Polisi mengamankan Ni Putu RS (22), warga asal Banjar Dinas Munduk Tengah. Dia adalah ibu sekaligus pelaku pembuangan bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu ditangkap di kediamannya pada Kamis 3 Juni 2021 lalu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya warga dengan ciri-ciri habis melahirkan.

Di hadapan polisi, Ni Putu RS mengakui jika dirinya lah yang telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, Ni Putu RS melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya, pada Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 Wita.

Saat dilahirkan, Ni Putu RS mengaku bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil di luar nikah, Ni Putu RS kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna hijau.

Lalu keesokan harinya dibuang tepat di depan gang rumahnya.

Polisi menunjukkan tersangka Ni Putu RS, pelaku pembuang mayat bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu.
Polisi menunjukkan tersangka Ni Putu RS, pelaku pembuang mayat bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
BERITA REKOMENDASI

Ni Putu RS dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.

Disinggung terkait penyebab hilangnya kedua tangan dari bayi tersebut, AKBP Sinar mengaku masih menunggu hasil autopsi pihak Forensik RSUD Buleleng.

Namun berdasarkan keterangan tersangka Ni Putu RS, saat dilahirkan anggota tubuh dari bayi malang tersebut dalam keadaan lengkap.

Selama mengandung, kedua orang tua Ni Putu RS kata AKBP Sinar, tidak mengetahui jika putrinya dalam keadaan hamil.

Bayi yang dikandung oleh Ni Putu RS itu merupakan hasil hubungan dengan mantan pacarnya.


"Jadi tersangka statusnya sudah putus dengan pacarnya, sehingga tersangka berusaha menutupi kehamilannya ini dari orang tuanya. Kami tentu akan memeriksa mantan pacarnya itu, untuk mengetahui apakah saat tersangka hamil diketahui atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Takut Bikin Malu Keluarga, Wanita Ini Sembunyikan Persalinannya, Bikin Skenario Temukan Bayi Dibuang

Sementara ditemui di Mapolres Buleleng, Ni Putu RS tampak tertunduk malu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas