Terekam CCTV Aksi Perampokan di Kamar Kos, Korban Diancam lalu Dirudapaksa Pelaku
Aksi perampokan di sebuah kamar kos terekam kamera CCTV. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, bahkan sempat merudapaksa korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kurang lebih ada lima laporan polisi dengan kasus yang sama dalam sebulan terakhir, seperti di Rappocini, Panakukang, dan Tamalanrea," ungkapnya.
"Jadi kami duga, pelaku merupakan orang yang sama, dan kerap meneror dengan aksinya melakukan perampokan dan menyetubuhi korbannya," ungkapnya.
Baca juga: Pria di Pesaman Barat Tewas Setelah Tepergok Hendak Rudapaksa Wanita Bersuami
Pihaknya pun menegaskan, bakal segera menangkap pelaku. Agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.
Sekedar diketahui, lencurian dengan kekerasan (perampokan) diatur di dalam Pasal 365 KUHP pada Bab XXII tentang pencurian.
Pasal 365 KUHP ini disebut pencurian dengan penggunaan kekerasan, yakni pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan.
Adapun ancaman pidananya, paling lama sembilan tahun, jika pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Namun, jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita terkait kasus perampokan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terekam CCTV, Seorang Pria Makassar Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Kos