Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terekam CCTV Aksi Perampokan di Kamar Kos, Korban Diancam lalu Dirudapaksa Pelaku

Aksi perampokan di sebuah kamar kos terekam kamera CCTV. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam, bahkan sempat merudapaksa korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Terekam CCTV Aksi Perampokan di Kamar Kos, Korban Diancam lalu Dirudapaksa Pelaku
https://www.instagram.com/makassar_inffo/
Tangkap layar video viral seorang pria merampok dan merudapaksa seorang mahasiswi di Makassar. 

"Kurang lebih ada lima laporan polisi dengan kasus yang sama dalam sebulan terakhir, seperti di Rappocini, Panakukang, dan Tamalanrea," ungkapnya.

"Jadi kami duga, pelaku merupakan orang yang sama, dan kerap meneror dengan aksinya melakukan perampokan dan menyetubuhi korbannya," ungkapnya.

Baca juga: Pria di Pesaman Barat Tewas Setelah Tepergok Hendak Rudapaksa Wanita Bersuami

Pihaknya pun menegaskan, bakal segera menangkap pelaku. Agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Sekedar diketahui, lencurian dengan kekerasan (perampokan) diatur di dalam Pasal 365 KUHP pada Bab XXII tentang pencurian.

Pasal 365 KUHP ini disebut pencurian dengan penggunaan kekerasan, yakni pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan.

Adapun ancaman pidananya, paling lama sembilan tahun, jika pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.

Berita Rekomendasi

Namun, jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita terkait kasus perampokan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terekam CCTV, Seorang Pria Makassar Rampok dan Rudapaksa Mahasiswi di Kamar Kos

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas