40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Tipu 40 korbannya dengan modus menawarkan perumahan di Tlogomulyo Pedurungan, tersangka Slamet Riyadi raup untung Rp 4 Miliar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengembang real estate di wilayah Tlogomulyo Pedurungan bernama Slamet Riyadi (36) warga Jagalan ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan penipuan.
Ia mengaku sebagai Direktur PT Madinah Alam Persada menawarkan perumahan yang berlokasi di Tlogomulyo Pedurungan kepada korbannya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga D P Nugraha mengatakan pelaku melakukan penipuan menjual satuan perumahan atau lingkungan siap bangun (Lisiba).
Dia dianggap melanggar Pasal 154 UU RI NO 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Atau Pasal 378 KUHP.
"Ada tiga orang yang melaporkan kejadian ini dan setelah diselidiki ternyata ada 40 korban lainnya," jelasnya, saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Hamil 8 Bulan, Siti Hamidah Dikubur 2 Minggu Lebih di Septic Tank, Pelaku dan Motif Belum Terungkap
Menurutnya dari tiga pelapor mengalami kerugian bervariatif mulai dari Rp 75 juta, Rp 101 juta, dan Rp 160 juta.
Kemudian untuk 40 korban lainnya yang dihimpunnya kerugian ditaksir mencapai Rp 4 miliar.
"Tiga korban yang melapor adalah Soty Kanwilyanti, Lidya Sri Lestari, dan Widia Arip Soejitno," ujarnya.
Modus penipuannya adalag dengan mengklaim tanah perumahan sudah menjadi miliknya dan tidak ada masalah dengan pihak lain.
Padahal pelaku belum menyelesaikan urusan jual beli tanah kepada pemilik sebelumnya.
"Dia membeli sebidang tanah dan belum ada penyelesaian."
"Lalu ditawarkan ke korbannya bahwa tanahnya sudah oke atau selesai dan pokoknya DP atau uang muka dulu dalam kurun waktu tertentu tanah ini akan dibangunkan rumah sesuai keinginan korban," jelasnya.
Baca juga: Hilang Sejak 21 Mei 2021, Ibu Hamil Tua di Riau Ternyata Terkubur di Bekas Galian Septic Tank
Lanjutnya, pelaku tidak menepati janjinya untuk membangunkan rumah kepada korbannya.
Sebab pemilik tanah sebelumnya belum dibayar oleh pelaku.