Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar 

Tipu 40 korbannya dengan modus menawarkan perumahan di Tlogomulyo Pedurungan, tersangka Slamet Riyadi raup untung Rp 4 Miliar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar 
TribunJateng/rahdyan trijoko pamungkas
Direktur PT Madinah Alam Persada ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan penipuan jual beli rumah perumahan 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengembang real estate di wilayah Tlogomulyo Pedurungan bernama Slamet Riyadi (36) warga Jagalan ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan penipuan.

Ia mengaku sebagai Direktur PT Madinah Alam Persada menawarkan perumahan yang berlokasi di  Tlogomulyo Pedurungan kepada korbannya.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga D P Nugraha mengatakan pelaku melakukan penipuan menjual satuan perumahan atau lingkungan siap bangun (Lisiba).

Dia dianggap melanggar Pasal 154 UU RI NO 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Atau  Pasal 378 KUHP.

"Ada tiga orang yang melaporkan kejadian ini dan setelah diselidiki ternyata ada 40 korban lainnya," jelasnya, saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Hamil 8 Bulan, Siti Hamidah Dikubur 2 Minggu Lebih di Septic Tank, Pelaku dan Motif Belum Terungkap 

Menurutnya dari tiga pelapor mengalami kerugian bervariatif mulai dari Rp 75 juta, Rp 101 juta, dan Rp 160 juta.

Kemudian untuk 40 korban lainnya yang dihimpunnya kerugian ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

Berita Rekomendasi

"Tiga korban yang melapor adalah Soty Kanwilyanti, Lidya Sri Lestari, dan Widia Arip Soejitno," ujarnya.

Modus penipuannya adalag dengan mengklaim tanah perumahan sudah menjadi miliknya dan tidak ada masalah dengan pihak lain.

Padahal pelaku belum menyelesaikan urusan jual beli tanah kepada pemilik sebelumnya.

"Dia membeli sebidang tanah dan belum ada penyelesaian."

"Lalu ditawarkan ke korbannya bahwa tanahnya sudah oke atau selesai dan pokoknya DP atau uang muka dulu dalam kurun waktu tertentu tanah ini akan dibangunkan rumah sesuai keinginan korban," jelasnya.

Baca juga: Hilang Sejak 21 Mei 2021, Ibu Hamil Tua di Riau Ternyata Terkubur di Bekas Galian Septic Tank

Lanjutnya, pelaku tidak menepati janjinya untuk membangunkan rumah kepada korbannya.

Sebab pemilik tanah sebelumnya belum dibayar oleh pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas