40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Tipu 40 korbannya dengan modus menawarkan perumahan di Tlogomulyo Pedurungan, tersangka Slamet Riyadi raup untung Rp 4 Miliar.
Editor: Theresia Felisiani
![40 Warga Semarang Jadi Korban Penipuan Perumahan Bodong, Kerugian Capai Rp 4 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penipuan-jual-beli-rumah-perumahan-semarang.jpg)
"Karena pemilik tanah belum dibayar ya tidak bisa dibangunkan rumah," tutur dia.
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan berupa tanda bukti pembayaran dari korbannya. Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal 154 UU RI NO 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar dia.
![Direktur PT Madinah Alam Persada ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang karena melakukan penipuan jual beli rumah perumahan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penipuan-jual-beli-rumah-perumahan-semarang.jpg)
Dihadapan petugas, pria bertubuh gempal tersebut mengaku banyak korban yang ditipunya.
Uang dari korban digunakan untuk tutup lubang gali lubang.
"Uangnya untuk membayar pemilik lahan, dan pembangunan," kata dia.
Menurutnya pemasaran dilakukannya sendiri.
Namun untuk pembangunan diserahkan pemborong.
"Pengaplingan sudah sejak pada tahun 2016. Sudah ada yang dibangun, namun lebih banyak yang belum," imbuhnya.
Dirinya membenarkan bahwa sedari awal mempunyai niat untuk menipu korbannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Puluhan Warga Semarang Tertipu Perumahan Bodong di Pedurungan, Kerugian Tembus Rp 4 Miliar,