Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Oknum Polisi Jadi Spesialis Jambret di Kupang, Incar Anak-anak Hingga Pernah Terjerat Narkoba

Bharatu HSR alias Heru (29), seorang anggota kepolisian diringkus aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/6/2021) pagi.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Oknum Polisi Jadi Spesialis Jambret di Kupang, Incar Anak-anak Hingga Pernah Terjerat Narkoba
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan: Seorang oknum anggota Polri menjadi spesialis jambret di Kupang, NTT bermodus pinjam handphone kepada anak-anak. 

Tersangka diketahui sempat tersandung kasus Narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.

Selain itu, pelaku masih menghadapi kasus disersi.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan ia mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.

Baca juga: Pria 41 Tahun di Kupang Bunuh Gadis lalu Disetubuhi, Mayat Ditemukan Membusuk, Ini Kronologinya

Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya.

Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang kota.

Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.

Berita Rekomendasi

"Polisi masih memeriksa saksi-saksi dan korban serta memeriksa tersangka," katanya.

Modus tersangka

Dari penangkapan tersebut, terungkap bagaimana pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara meminjam HP.

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya," kata Kasat Reskrim.

Pada saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.


Sederet kejahatan pelaku

Penangkapan pelaku didasari adanya laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas