Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan di Riau, Siksa Keponakan Hingga Dikubur Hidup-hidup, Berikut Kebiadaban Sang Bibi

DL (27 tahun) dibantu oleh suami keduanya BNZ (27 tahun) menyiksa dua keponakannya yang merupakan anak dari BL, kakak DL.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuhan di Riau, Siksa Keponakan Hingga Dikubur Hidup-hidup, Berikut Kebiadaban Sang Bibi
Palti Siahaan/Tribun Pekanbaru
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan 

Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kuansing. Diharapkan ke depannya, ketiga anak tersebut ditempatkan di panti asuhan.

Baca juga: Siksa Anak Kandung, Pria di Tangsel Tak Berkutik saat Diciduk, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Kita sudah koordinasi dengan Dinas Sosial. Arahanya mau ditempatkan di panti asuhan," katanya.

Penyiksaan yang dilakukan kedua terduga pelaku ke kedua korban bisa disebut sadis.

Dua terduga pelaku sering memukul kedua korban dengan kayu.

Terduga pelaku DL sendiri menusukkan kemaluan kedua korban dengan kayu bara.

Memukul mulut dan gigi korban dengan martil.

Terduga pelaku BNZ pun kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia yang diambil dari lobang Water Closed (WC).

Berita Rekomendasi

Korban AL sendiri dipukul terduga pelaku DL menggubakan fiber sehingga mengalami patah tulang hidung.

Sehari sebelum korban ML meninggal, terduga pelaku DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur di luar pondok.

Keesokan harinya, korban diduga tidak sadarkan diri. Namun masih bernafas.

Dengan keji, kedua pelaku memasukkan anak berusia 13 tahun itu ke dalam karung.

Lalu, mengubur karung berisi gadis kecil itu yang amsih bernafas itu di belakang pondok dengan jarak kurang lebih 150 meter.

Tak bisa dibayangkan bagaimana ML dalam kondisi lemah megap-megap dalam kubur yang dimasukkan dalam tanah.

Kedua pelaku makin gila, dikarenakan lubang galian kubur kecil kurang tebih 100 cm x 50 cm sehingga korban ML dikuburkan secara paksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas