Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Bulan Sudah Cetak 1.252 Surat Bebas Covid Palsu di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Beraksi Sendirian

Polda Pekanbaru, Riau terus menyidik kasus pemalsuan surat bebas covid-19 palsu di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Bulan Sudah Cetak 1.252 Surat Bebas Covid Palsu di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Beraksi Sendirian
Polres Pekanbaru
Pelaku pembuatan surat bebas Covid-19 palsu di bandara Pekanbaru. 

Tersangka N dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, yang mana surat palsu ini bisa menimbulkan hak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun.

Untuk diketahui, N ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.

Penangkapan bermula saat petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara.

Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan.

Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.

Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas covid-19 palsu tersebut.

Berita Rekomendasi

( tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tersangka Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Pekanbaru Bekerja Sendiri, Ini Penjelasan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas