Tiga Bulan Sudah Cetak 1.252 Surat Bebas Covid Palsu di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Beraksi Sendirian
Polda Pekanbaru, Riau terus menyidik kasus pemalsuan surat bebas covid-19 palsu di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Editor: Hendra Gunawan
Tersangka N dijerat Pasal 263 tentang perbuatan surat palsu, yang mana surat palsu ini bisa menimbulkan hak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, N ditangkap pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.
Penangkapan bermula saat petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim II, menginformasikan adanya kecurigaan terhadap surat yang dibawa seseorang berinisial S, sebagai porter bandara.
Dia membawa 5 surat, yang menurut petugas KKP mencurigakan.
Petugas KKP lalu menginformasikannya kepada pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau.
Aparat pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi menangkap seseorang berinisial N, yang diketahui membuat surat bebas covid-19 palsu tersebut.
( tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tersangka Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Pekanbaru Bekerja Sendiri, Ini Penjelasan Polisi