Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh

Aparat Polres Jember menciduk dua orang yang mengaku sebaga wartawan media online di Jember, Jawa Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh
Sri Wahyunik/Surya
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika memimpin rilis kasus pemerasan, Rabu (16/6/2021). 

Polisi masih mendalami perkara tersebut.

"Dari hasil pengembangan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS.

Keduanya diduga turut serta dalam pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran," imbuh Kadek Ary.

Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta, dua kartu pers.

Polisi menjerat kedua orang tersangka itu memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," pungkas Kadek Ary. (Sri Wahyunik)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ancam Beritakan Perselingkuhan Warga, Dua Wartawan di Jember Diciduk Polisi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas