Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh
Aparat Polres Jember menciduk dua orang yang mengaku sebaga wartawan media online di Jember, Jawa Timur.
Editor: Hendra Gunawan
Kini kedua wartawan gadungan tersebut telah mendekam di sel Polres Jember.
Baca juga: IRT di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Korbannya Mantan Camat
Polisi masih mendalami perkara tersebut.
"Dari hasil pengembangan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS.
Keduanya diduga turut serta dalam pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran," imbuh Kadek Ary.
Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta, dua kartu pers.
Polisi menjerat kedua orang tersangka itu memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," pungkas Kadek Ary. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ancam Beritakan Perselingkuhan Warga, Dua Wartawan di Jember Diciduk Polisi