Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh

Aparat Polres Jember menciduk dua orang yang mengaku sebaga wartawan media online di Jember, Jawa Timur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wartawan Abal-abal di Jember Ancam Beritakan Seorang Warga Berselingkuh
Sri Wahyunik/Surya
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika memimpin rilis kasus pemerasan, Rabu (16/6/2021). 

Kini kedua wartawan gadungan tersebut telah mendekam di sel Polres Jember.

Baca juga: IRT di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Korbannya Mantan Camat

Polisi masih mendalami perkara tersebut.

"Dari hasil pengembangan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS.

Keduanya diduga turut serta dalam pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran," imbuh Kadek Ary.

Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta, dua kartu pers.

Polisi menjerat kedua orang tersangka itu memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," pungkas Kadek Ary. (Sri Wahyunik)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ancam Beritakan Perselingkuhan Warga, Dua Wartawan di Jember Diciduk Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas