Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami di Bengkulu Lapor Polisi Usai Dapat Video Mesum Istrinya dengan Pria Lain

Kedua pelaku dalam video asusila tersebut sudah ditangkap Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Seorang Suami di Bengkulu Lapor Polisi Usai Dapat Video Mesum Istrinya dengan Pria Lain
ist
Pelaku dalam video asusila ditangkap Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU— Seorang suami (45) di Bengkulu marah dan melaporkan ke Polres Kepahiang setelah dirinya mendapatkan video asusila persetubuhan istri sahnya, AN (44) dengan seorang laki-laki lain, RS (36).

Polisi mengatakan video ini dikirim selingkuhan istrinya melalui aplikasi Masengger Facebook kepada pelapor.

Diduga istri pelapor, membuat video berkonten porno itu dengan selingkuhannya yang kemudian mengirimkannya ke suami AN.

Baca juga: Kakek 3 Istri Berbuat Asusila Terhadap Bocah 10 Tahun di Jembrana, Aksinya Tepergok Ayah Korban

“Pada Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekitarjam 20.00 Wib, korban mendapatkan video asusila persetubuhan melalui aplikasi masengger Facebook antara istri sah pelapor AN dengan seorang laki-laki yang berinisial RS, Alamat Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupateb Kepahiang, tanpa menggunakan busana.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Istri Dirudapaksa 2 Kali, Pemulung di Bengkulu Tikam Eks Bosnya 13 Kali Hingga Tewas

Kedua pelaku dalam video asusila tersebut sudah ditangkap Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

“Dugaan tindak pidana Pornografi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” ucapnya mengenai jeratan kasus yang disangkakan kepada dua pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas