Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mundur dari Jabatan Usai Dilaporkan, Rektor Unipar Jember Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Hotel

Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) berinisial RS diduga lakukan pelecehan seksual hingga akhirnya mundur. Kejadian diduga di Hotel.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mundur dari Jabatan Usai Dilaporkan, Rektor Unipar Jember Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Hotel
Women's eNews
Mundur dari Jabatan Usai Dilaporkan, Rektor Unipar Jember Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Hotel 

Dikatakan ada unsur balas dendam dari ibu korban terhadap dirinya.

RH juga beberapa kali meminta perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Pengacara RH, Anshorul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Ibu korban memang tidak mau persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan, karena anaknya sudah dilecehkan dua kali oleh RH.

Ibu korban tetap ingin persoalan itu diselesaikan melalui jalur hukum, supaya ada keadilan, juga mencegah terjadinya korban lain.

"Dan tidak ada istilah balas dendam atau apa. Anak saya menjadi korban pelecehan oleh om-nya," tegas ibu korban dalam kesempatan wawancara kepada Surya beberapa waktu lalu.

Di bagian lain, pihak Unej menyatakan sikap paska penahanan salah satu dosen Unej, RH, oleh penyidik Polres Jember dalam perkara dugaan pencabulan.

BERITA REKOMENDASI

Melalui rilis resmi yang disampaikan Bagian Humas Universitas Jember, Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan menghormati kewenangan penyidik Polres Jember yang menahan RH.

"Kami menghormati kewenangan penyidik yang menahan RH. Pasalnya, tindakan penyidik Polres Jember memang menjadi kewenangan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ujar Iwan Taruna secara tertulis dalam rilis yang dikirim, Jumat (7/5/2021).

Sementara itu Wakil Koordinator Humas Unej, Rokhmad Hidayanto menambahkan, sejak awal mencuatnya kasus ini, rektor Unej telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.

Rektor membentuk tim pemeriksa internal untuk menangani kasus tersebut. Tim pemeriksaan internal berada di FISIP, tempat RH mengajar.

"Karenanya ada tim pemeriksa internal itu. Sekarang tim pemeriksa masih bekerja, dan semoga dalam waktu dekat sudah ada hasil dari pemeriksaan tersebut. Karena tim sudah meminta keterangan dari sejumlah orang," ujar Didung, panggilan akrab Rokhmad Hidayanto, kepada Surya, Jumat (7/5/2021).


Tim pemeriksa itu akan menuntaskan kasus tersebut dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan sambil menunggu tim pemeriksa tuntas menyelesaikan tugasnya, rektor juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya.

Dan kini setelah ditahannya RH, lanjut Didung, rektor memerintahkan dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh RH.

Langkah tersebut diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa.

"Jadi tugas mengajar RH akan dialihkan ke dosen lain," imbuhnya.

Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, rektor sudah memberikan instruksi kepada dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya.

Namun sampai akhir April kemarin, RH diketahui masih aktif mengajar, juga menguji ujian skripsi mahasiswa bimbingannya. Salah satu mata kuliah yang diampu RH adalah Pancasila.

Namun dengan penahanan badan RH oleh penyidik Polres Jember, RH tidak bisa lagi menjalankan tugasnya mengajar atau memberikan bimbingan tugas akhir.

Didung menambahkan, secara internal rektor juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan tim pemeriksa segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Rektor Unipar Jember Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Mundur, ini Pengakuannya, 
Penulis: Sri Wahyunik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas