Buaya Muara Ditemukan Berkeliaran di Sungai Sangsang Gianyar, Diduga Sengaja Dilepas Oknum
Seekor buaya jenis muara berkeliaran di pinggir Sungai Sangsang, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seekor buaya jenis muara berkeliaran di pinggir Sungai Sangsang, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali.
Buaya tersebut pertama kali ditemukan oleh pemancing pada Senin (21/6/2021).
Saat itu, warga yang menemukan mengira itu merupakan biawak. Namun saat dicermati, ternyata adalah seekor buaya.
Melihat hewan buas itu, pemancing lantas mengabadikannya lewat handphone, lalu disebarkan ke teman-temannya.
Tak sampai lama, informasi tersebut sampai ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gianyar.
Dikutip dari TribunBali.com, petugas BKSDA Bali dan BPBD Gianyar kemudian menindaklanjuti laporan adanya buaya tersebut.
Kepala SKW II BKSDA Bali, Sulistyo Widodo mengatakan, bahwa jika dilihat dari foto, buaya tersebut merupakan jenis buaya muara atau crocodylus porosus.
Namun, menurut dia, berdasarkan data yang dimiliki, di Bali tidak ada habitat buaya tersebut.
Lantaran hal itu, ia menduga buaya itu dilepas liarkan oleh oknum.
Baca juga: KRONOLOGI Sopir Truk Tewas Diterkam Buaya saat Memancing, Sempat Teriak, Tubuhnya Ditemukan Utuh
"Diperkirakan buaya ini dipelihara dan dilepas oleh orang," kata Sulistyo.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan upaya penangkapan buaya tersebut dengan memancingnya menggunakan seekor bebek yang diikat tali di sebuah kandang jebakan.
"Namun umpan yang dipasang belum dimakan oleh buaya," ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Agus Budi Santosa, dilansir Kompas.com.
Upaya penangkapan akan dilakukan dengan pemasangan jaring di lokasi kemunculan buaya.
Agus memastikan, keberadaan buaya itu masih di sekitar lokasi pertama ditemukan.
Keyakinan tersebut muncul karena BKSDA Bali dan Komunitas Rescue Reptil Bali sempat melihat kemunculan buaya tersebut.
Terkait dengan buaya yang berkeliaran di pinggir Sungai Sangsang itu, pihak BKSDA meminta masyarakat untuk waspada.
"Kami imbau kepada masyarakat di lingkungan tukad Sangsang untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di sekitar lokasi kemunculan buaya," kata Agus.
Baca juga: Mayat Juperi Ditemukan di Sarang Buaya, Tim SAR harus Bermanuver Saat akan Evakuasi
Agus menambahkan, buaya jenis crocodylus porosus dilindungi undang-undang sebagaimana terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P 106 Tahun 2018.
"Barang siapa yang memiliki, memelihara satwa dilindungi tanpa izin diancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara, denda maksimal seratus juta rupiah (UU Nomor 5 Tahun 1990)," terang Agus.
Kendati belum memastikan asal buaya itu, Agus mengimbau masyarakat yang memelihara buaya atau satwa dilindungi lainnya agar tidak melepaskannya tanpa izin dari pihak berwenang.
"Satwa dilindungi tanpa izin agar diserahkan kepada BKSDA Bali," tambah dia.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBali.com/I Wayan Eri Gunarta, Kompas.com/Ach Fawaidi)