KSP : Penyelesaian Konflik Agraria Dua Desa di Deli Serdang Masuk Tahap Akhir
Benar diselesaikan sesuai arahan Presiden Jokowi, KSP pastikan Penyelesaian konflik agraria di dua desa ini telah telah memasuki tahap akhir.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyelesaian beragam konflik agaria terus dikawal Kantor Staf Presiden (KSP).
Selain beberapa lokasi prioritas atas usulan empat organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO), KSP sebagai bagian dari Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria, juga ingin memastikan penyelesaian konflik agraria di Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utata.
"Penyelesaian konflik agraria di dua desa ini telah telah memasuki tahap akhir. Kami akan pastikan ini benar-benar diselesaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Usep Setiawan dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Pantau PIPPIB, Wamen ATR/BPN dan Waka Komite I DPD RI Fernando Sinaga Kunjungi Riau
Usep menerangkan, KSP akan langsung menemui warga di dua desa tersebut untuk mendapatkan perkembangan terkini.
Terutama mengenai kepastian lokasi lahan untuk pembangunan perumahan dan lahan garapan warga yang diberikan perusahaan perkebunan.
Tidak hanya itu, KSP juga berencana menemui berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Pihak PTPN II dan III, Kakanwil ATR BPN Sumut, Kakantah Deliserdang, kelompok masyarakat, dan pihak perusahaan terkait, serta DPRD Langkat.
Baca juga: Komisi II DPR Cecar Menteri ATR/BPN Soal Minimnya Serapan Anggaran hingga Pertengahan Tahun
Secara rinci, Usep menjelaskan, untuk Desa Simalingkar, verifikasi subjek dan objek penentuan lokasi tapak rumah dan site plan sudah rampung.
Sertifikat dapat segera diterbitkan setelah SK pelepasan aset dari Menteri BUMN juga terbit.
Sementara untuk Desa Sei Mencirim lokasi tapak rumah masih belum ditunjuk oleh PTPN II.
Di sisi lain, titik lokasi lahan 2.500 m2/KK untuk lahan produksi pinjam pakai juga belum ditentukan oleh PTPN II.
"Saat ini, konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim tinggal menunggu kepastian lokasi di mana titik koordinat yang ditunjuk dan disepakati sebagai lokasi tapak perumahan dan lahan garapan pinjam pakai antara warga dgn PTPN II," kata Usep.
Baca juga: KSP dan Kemenperin Dukung Revitalisasi Industri di Pupuk Kaltim
Dalam hal ini, KSP mendorong agar pihak PTPN II segera memastikan lokasi tersebut sehingga Kementerian ATR/BPN bisa segera menerbitkan sertifikat hak milik bagi tapak rumah dan Kementerian PUPR bisa segera mendirikan bangunan rumah bagi rakyat di kedua desa tersebut.
Konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim mencuat sejak warga kedua desa melakukan jalan kaki dari Medan ke Jakarta pada pertengahan tahun 2020.
Saat itu, Presiden telah menemui perwakilan warga dan menugaskan Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut bisa cepat dilakukan, melalui koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerizn BUMN serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Hingga akhirnya, melalui SK Kepala Staf Kepresidenan No. 9/T/2020, tertanggal 1 September 2020, Moeldoko membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan, Moeldoko sempat berdialog secara langsung dengan warga Simalingkar dan Sei Mencirim untuk memastikan adanya solusi terbaik bagi konflik agraria yang terjadi.
"Dalam hal ini termasuk peran Gubernur Sumut dan Bupati Deli Serdang sangat menentukan cepatnya penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut," imbuh Usep.
Baca juga: Sikapi Usulan Lockdown, KSP: PPKM Mikro Masih yang Paling Tepat
Masih di Sumut, ada dua kasus lain yang menjadi perhatian Kedeputian II KSP.
Di antaranya konflik tanah di Desa Duren Tonggal, dan pengaduan masyarakat adat BPRPI Sumut.
"Salah satu rekomendasi rakor penyelesaian yang dilakukan oleh KSP bersama Kanwil ATR/BPN Sumut, Kantah Deli Serdang dan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon perlu dilakukan rekonstruksi bersama yang melibatkan pihak perusahaan/pengembang dan kelompok tani untuk melihat titik koordinat lokasi tanah sebagaimana dimaksud oleh masing-masing pihak," imbuh Usep
Di samping itu, KSP juga merima surat dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat perihal penyampaian masalah dan usulan solusi bagi konflik agraria di dalam kawasan hutan dan redistribusi tanah obyek landreform.
Untuk itu, kunjungannya ke Medan, KSP berencana berdialog dengan Wakil Ketua DPRD dan warga Langkat.