Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Mabuk-Mabukan, Lima Pemuda Serang Pos Polisi, Terancam Dipenjara 5 Tahun

Dalam kondisi mabuk, dua pemuda lakukan perusakan pos polisi Angkasa di Distrik Jayapura, mereka terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usai Mabuk-Mabukan, Lima Pemuda Serang Pos Polisi, Terancam Dipenjara 5 Tahun
net
ilustrasi mabuk 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Papua menangkap lima pemuda yang terlibat dalam perusakan pos polisi Angkasa di Distrik Jayapura, Papua pada Selasa (22/6/2021) kemarin.

Diduga pelaku dalam kondisi mabuk.

Adapun para pihak yang ditangkap berinisial SH (17), DL (21), EH (32), AL (20) dan SY (23).

Polisi juga menetapkan tersangka pada dua dari  lima pemuda yang ditangkap. 

"Kejadian berawal usai mengkonsumsi miras. Dua pelaku, yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Pol Angkasa, sementara tiga rekan lainnya melewati jalan lain," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: PPATK Laporkan 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, 53 Oknum Diduga Terlibat

Kamal menjelaskan perusakan yang dilakukan para pelaku dengan melempari pos polisi menggunakan batu dan buah kelapa kering.

Akibat ulah pelaku, empat jendela kaca dan pot-pot bunga di pos polisi mengalami kerusakan dan pecah.

Berita Rekomendasi

Kemudian, terdapat juga tiang bendera yang dirobohkan oleh para pelaku. 

Baca juga: Update Penembakan OTK di Dekat Rumah Dinas Kepala BIN: CCTV Buram, Polisi Klaim Bukan Aksi Teror

Setelah melakukan aksinya, para tersangka sempat bersembunyi di sekitar Distrik tersebut.

Tapi tetap saja mereka tertangkap oleh tim gabungan beberapa saat kemudian.

"Usai melakukan perusakan kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah Honai yang berada di Angkasa," jelasnya.

Kini, lima orang pemuda itu masih menjalani pemeriksaan sceara intensif di Polsek Jayapura Utama. 

Atas perbuatannya itu, dua tersangka berinisial SH dan DL dijerat tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas