Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Marsal Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Libatkan Anggota TNI Sebagai Eksekutor

Korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembunuhan Marsal Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Libatkan Anggota TNI Sebagai Eksekutor
Tribun Medan/Alija Magribi
Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba. 

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman?," kata Kapolda.

Atas sikap korban, Sujito kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.

Sujito kemudian memanggil Yudi yang merupakan Humas di karaoke Ferari untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara AS di Jalan Seram Bawah Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak," terang Kapolda.

Baca juga: 3 Tahun Lalu Marsal Pernah Dikeroyok karena Beritakan Soal Perjudian dan Narkoba

Kapolda menyampaikan, atas dasar tersebut Yudi selaku humas menindaklanjutinya.

Dia kemudian membicarakan masalah ini dengan AS di wilayah Siantar.

BERITA TERKAIT

Adapun korban sebelum kejadian sempat minum-minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di daerah Siantar.

Sempat Kencan Dengan Wanita

Setelah minum tuak, Marsal kemudian kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.

Diduga perempuan itu adalah pekerja seks komersial (PSK).

Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun.

Namun korban tak ada di rumah.

"Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka Y kembali menuju arah Kota Siantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara AS ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas