Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Marsal Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Libatkan Anggota TNI Sebagai Eksekutor

Korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembunuhan Marsal Terungkap, Mantan Calon Wali Kota Libatkan Anggota TNI Sebagai Eksekutor
Tribun Medan/Alija Magribi
Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan Mara Salem Harahap di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021). Mara Salem Harahap alias Marsal dibunuh karena sering memberitakan KTV Ferrari sebagai tempat peredaran narkoba. 

"Y mengemudi sepeda motor dan AS melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban."

"Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang deras," tambah Kapolda.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021)
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus tembak mati wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar, Kamis (14/6/2021) (HO / Tribun Medan)

Senjata Api Pabrikan Amerika

Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak menyampaikan identifikasi jenis senjata api yang digunakan para pelaku untuk menembak mati Marsal pada Jumat (23/6/2021) malam adalah buatan pabrikan Amerika Serikat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti senjata airsoftgun milik korban dan parang di dalam mobil korban.

Kemudian senjata api pelaku yang digunakan untuk menembak korban.

"Senjata api jenis pistol buatan pabrikan US Property mode Colt M1911A1 Army, magazine, 6 butir peluru kaliber 9 milimeter aktif," kata Kapolda.

Berita Rekomendasi

Kemudian, terkait senjata api jenis pistol tersebut, Kapolda mengatakan tersangka AS yang anggota TNI itu membelinya dengan uang milik Sujito.

Sujito beberapa kali melakukan transfer ke rekening AS.

"S mentransfer sejumlah uang kepada saudara AS sebesar Rp 15 juta dan pagi hari pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer uang Rp 10 juta. Dan memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Ferari," katanya.

Menariknya, pascapenembakan pistol tersebut disimpan oleh Yudi di makam orang tuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polisi Periksa 34 Saksi dan Kumpulkan Bukti

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis.

Ketiganya disangkakan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas