Suami Bacok dan Tikam Rekan Kerja Istri Sirinya hingga Tewas
Percekokan diantara keduanya memuncak saat pelaku mengetahui bahwa Ida memiliki hubungan khusus dengan rekan kerjanya (korban)
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Seorang petugas Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS) Cahaya Makarano, di Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, tewas digorok dan ditikam oleh suami rekan kerjanya, Jumat (25/6/2021), pukul 10.15 WITA.
Korban bernama Anwar (52), jenis kelamin laki-laki, beralamat di Jalan Manunggal Bhakti, RT 020, Kelurahan Nunukan Timur.
Pelaku bernama Thamrin (45), jenis kelamin laki-laki, merupakan ABK KM Anuari, beralamat di Jalan Pantai Enching, Kelurahan Nunukan Selatan.
Diketahui, pelaku tinggal di atas Japan KM ANUARI yang sandar di Pantai Enching Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kabag Humas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi mengatakan, saat kejadian Anwar sedang berada di APMS tempatnya bekerja.
Baca juga: Speedboat Jurusan Tarakan-Nunukan Terbalik di Sungai Sembakung Nunukan, 6 Tewas dan 1 Orang Hilang
Saat kejadian, korban bersama dengan rekan kerja lainnya yang juga menjadi saksi atas tewasnya Anwar tersebut, di antaranya, Ida (istri siri pelaku), Alex, Hamka, dan Gafar.
Sekira pukul 10.15 WITA, pelaku mengendarai sepeda motor jenis matic.
Menurut Karyadi, dari penjelasan saksi bernama Alex, saat tiba di APMS pelaku tergesa-gesa memarkir sepeda motornya.
Lalu berlari menghampiri korban yang saat itu posisinya berdiri setengah jongkok di dekat dispenser premium.
"Dari arah belakang, pelaku membacok leher belakang kepala korban kemudian menusuk pada bagian perut dan punggung.
Setelah itu korban langsung terjatuh dengan posisi terlentang," kata Muhammad Karyadi kepada TribunKaltara.com, pukul 15.30 WITA.
Lebih lanjut Karyadi menjelaskan, melihat korban tidak berdaya, pelaku membuang parangnya di tempat kejadian perkara (TKP), lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya ke Mako Polres Nunukan, untuk menyerahkan diri.
Dari hasil interogasi unit Reskrim Polres Nunukan, tindakan yang dilakukan pelaku tersebut berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan korban dengan istri sirih pelaku bernama Ida.
"Pelaku dengan Ida menikah siri pada tahun 2017 di Nunukan. Kemudian pada tahun 2019 keduanya berpisah.
Menurut Ida hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir.
Tapi, pelaku tidak menerima. Sejak saat itu sering terjadi percekcokan di antara keduanya," ucapnya.
Karyadi mengaku, percekokan diantara keduanya memuncak saat pelaku mengetahui bahwa Ida memiliki hubungan khusus dengan rekan kerjanya (korban).
Sehingga, pada dini hari tadi, pukul 01.00 WITA, pelaku sempat mendatangi rumah Ida untuk membunuhnya dengan cara membakar rumah istri siri pelaku tersebut.
"Dari keterangan pelaku, saat itu Ida sedang tertidur. Lalu, dari rumahnya pelaku membawa minyak tanah, tali karung goni dan korek api.
Pelaku membakar tali tersebut dan memasukkan ke dalam rumah Ida melalui celah pintu dapurnya dengan tujuan untuk membakar rumahnya Ida," tuturnya.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Bupati Nunukan 2 Periode Asmin Laura yang Usianya Masih 35 Tahun, Capai Rp 9 Miliar
Karyadi menambahkan, pagi harinya pelaku sempat pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah parang seharga Rp 130 ribu.
Ia rencanakan akan membunuh rekan kerja istri sirinya itu dengan sebilah parang yang dibelinya itu.
"Jadi malam hari pelaku mau bakar rumah Ida tapi gagal. Jadi pagi harinya, pelaku terbangun dari tidurnya dan berniat untuk membunuh korban karena telah merebut istri sirinya.
Pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah parang seharga Rp 130 ribu.
Parang itu pelaku bawa ke tempat kerja korban dan digunakan menghabisi korban," ungkapnya.
Hasil visum et repertum sementara, korban mengalami luka bacok di leher belakang, luka bacok di kepala belakang, luka tusuk di perut bagian depan, dan luka tusuk di punggung belakang.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polres Nunukan yakni sebilang parang dengan gagang patah beserta sarungnya, satu lembar kemeja warna merah, dan satu lembar celana warna merah.
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Informasi yang dihimpun, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Nunukan Selatan.
Namun, karena kondisinya yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Nunukan.
Nahasnya, korban dinyatakan meninggal dunia siang tadi di RSUD Nunukan.
Pemakaman korban direncanakan pihak keluarga tadi sore, sedangkan hingga kini TKP APMS Cahaya Makarano, diberi garis polisi. (Tribunnews.com/Rahmad Taufiq)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diduga Cemburu Buta, Suami Bacok dan Tikam Rekan Kerja Istri Sirinya hingga Tewas