KRONOLOGI Suami Bunuh Pria yang Tiduri Istrinya, Awalnya Korban Datang Bertanya Soal Pemblokiran FB
Kronologi lengkap suami bunuh pria yang tiduri istrinya di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Akibat 'gulatan' keduanya mengakibatkan ranjang berbunyi keras hingga suami MYH mendengar.
Mendengar suara tersebut kemudian pelaku menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju kamar istrinya. Ia langsung membuka pintu namun tidak bisa karena pintu terkunci.
Baca juga: Toyota Avanza Rusak Parah Usai Adu Kambing dengan Vespa di Jambi, 1 Orang Dilaporkan Tewas
Tersangka kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati korban dan istrinya sedang berhubungan intim.
Korban berusaha melarikan diri lewat jendela dengan posisi kepala sudah berada diluar jendela namun badan korban masih berada di dalam kamar.
Tersangka menangkap badan korban dari arah belakang dan menarik korban masuk dan terjatuh kembali di tempat tidur.
Pada saat itu tersangka membungkukkan badan ke bawah, tangan kiri tersangka tetap memegang korban dan tersangka mengambil parang di lantai bawah tempat tidur menggunakan tangan kanan, kemudian menusuk parang tersebut ke perut korban sebanyak 2 kali.
MYH yang masih belum sempat mengenakan celana, meraih celananya serta menggendong anaknya dan lari ke ruang tengah.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka membuang parang di lantai dan keluar kamar dan mendapati istrinya menangis sambil memeluk kedua anaknya.
Karena masih emosi, tersangka memukul istrinya sebanyak dua kali di dahi dan di pipi.
Setelah itu, melihat bapak mertuanya, Anderias Henuk, tersangka sempat memberitahu bahwa dirinya telah membunuh orang dalam kamar.
"Bapak, saya ada bunuh kasi mati orang dalam kamar," ujar tersangka dalam reka ulang itu.
Tersangka kemudian pergi ke kamar mandi setelah itu kembali ke kamar (TKP) mengambil parang yang digunakan untuk menghabisi korban.
Selanjutnya, pelaku mengendarai sepeda motor menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Diduga Istri Pelaku Sempat Ditiduri Korban