Polres Jayapura Kota Tak Ijinkan Aksi Demo Koalisi Rakyat Papua, Bila Memaksa akan Dibubarkan
Polres Jayapura Kota telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), sudah membalasnya dan tidak merekomendasikan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas memastikan melarang ada demonstrasi di masa pandemi covid-19.
Larangan ini mengugurkan wacana Koalisi Rakyat Papua untuk menduduki kantor Gubernur Papua menuntut Sekda Papua Dance Flassy meletakkan jabatannya.
"Kami sudah menerima surat ijin keramaian dari pihak Koalisi Rakyat Papua, namun kami menolak ijin tersebut," kata Urbinas kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (26/6/2021) melalui gawainya.
Dikatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan pihaknya sudah membalasnya.
"Kami sudah keluarkan STTP dengan penjelasan tidak merekomendasikan aksi unjuk rasa tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemendagri Tunjuk Dance Yulian Sebagai Plh Gubernur Papua, Besok Koalisi Rakyat Papua Demo
Ia menegaskan akan membubarkan secara paksa apabila tetap melakukan aksi tersebut.
"Sudah jelas, ada surat pemberitahuan penolakan aksi, apabila memaksakan diri, kami bubarkan," tegasnya.
Kata dia, perintah pembubaran apabila ada titik kumpul masa sudah disampaikan di Polsek Jajaran.
"Kami akan bubarkan," tegas Gustav kembali.
Untuk personil Polresta Jayapura Kota nantinya akan diperkuatan dari Polda dan Kodam XVII/Cenderawasih.
Buntut Penunjukkan Sekda Jadi Plh Gubernur
Polemik penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Dance Flassy sebagai pelaksana harian Gubernur Papua menjadi bola panas di tengah masyarakat Papua.
Sekda Papua, Dance Flassy pun telah berkomentar bahwa dirinya hanya membantu Gubernur Lukas dalam menjalankan roda pemerintahan di Tanah Papua.
"Saya tidak punya prasangka lain-lain, saya hanya ingin bantu pak Lukas agar roda pemerintahan tetap jalan," ujarnya saat dihubungi Tribun-Papua.com, Jumat (25/6/2021) malam.