Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Kapolda Papua Tetapkan Siaga 1

Aksi pembakaran dan pengerusakan kantor pemerintahan terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Kapolda Papua Tetapkan Siaga 1
Ist via Tribun Papua
Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

"Bangunan kantor polisi akan dijadikan tempat berlindung masyarakat dan kami pastikan keselamatannya," terang dia.

Sembari melakukan upaya penindakan, Kapolda juga telah memerintahkan untuk melakukan pendekatan kepada para tokoh di Yalimo.

"Pendekatan akan dilakukan supaya dapat meredam aksi ini," terang dia.

Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)
Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) (Istimewa)

Pilkada Yalimo

Diberitakan sebelumnya, dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah.

Mereka adalah Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasi rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Berita Rekomendasi

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Kemudian, pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Baca juga: Situasi Mencekam, Polda Papua akan Kirim Pasukan Tambahan ke Yalimo

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Akan tetapi, pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.


Lalu, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi-Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji, Kompas.com/ Dhias Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas