Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Di hadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya yang telah membunuh Sri Irmawati (34) dan Muhammad Adri (10).
Editor: Sanusi
"Pada saat mengantar galon itu, pelaku melihat korban yang sementara memakai pakaian seksi. Sehingga pelaku bernafsu dan ingin memperkosa korban," kata Iptu Deki.
Seketika, AS langsung memegang tangan korban.
Ia kemudian mendorong korban ke tempat tidur.
Namun, korban melakukan perlawanan.
"Sehingga pelaku langsung mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur kemudian menikam korban sebanyak dua kali," bebernya.
Saat korban sudah bersimbah darah, niatan AS untuk merudapaksa masih menggebu.
Namun saat itu, anak korban keluar dari kamar mandi.
AS memukul perut anak tersebut.
"Saat ingin melanjutkan aksinya, anak korban keluar dari WC dan pelaku langsung memukul perut anak tersebut," ungkapnya.
"Pelaku kembali mengambil pisau yang lain dan menikam anak korban sebanyak dua kali,"sambungnya.
Setelah menghabisi dua nyawa tersebut, AS lalu mengunci kamar kos korban dari luar.
Ia membuang kunci kamar ke sungai.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengantar Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun