Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Di hadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya yang telah membunuh Sri Irmawati (34) dan Muhammad Adri (10).

Editor: Sanusi
zoom-in Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
tribun timur
Pelaku pembunuhan ibu dan anak, AS (19) diperiksa intensif di ruangan Unit PPA Polres Pinrang, Selasa, (29/06/2021) 

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

TRIBUNNEWS.COM, WATANG SAWITTO - Pelaku pembunuhan ibu dan anak, AS (19) diperiksa intensif di ruangan Unit PPA Polres Pinrang, Selasa, (29/06/2021).

Di hadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya yang telah membunuh Sri Irmawati (34) dan Muhammad Adri (10).

Atas perbuatannya itu, AS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi saat ditemui.

Baca juga: POPULER Regional: Tukang Galon Bunuh Ibu dan Anak | Wanita Gotong Jenazah Ayah yang Positif Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di rumah kos Jalan Kijang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Ibu dan anak itu ditemukan tewas di rumah kos pada Minggu, (27/06/2021) sekira pukul 12.30 Wita.

Berita Rekomendasi

Korban bernama Sri Irmawati Nur (34) dan Muhammad Adri (10).

Beberapa jam kemudian, polisi berhasil menangkap pelakunya, AS (19), di Jalan Beruang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Baca juga: 4 FAKTA Tukang Galon Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang, Berawal Tergoda saat Korban Berpakaian Terbuka

Pelaku AS merupakan pengantar air galon isi ulang yang tinggal di Kampung Cikkuala, Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Sesuai pengakuan pelaku, peristiwa bermula saat pelaku mengantarkan galon ke kamar korban.

"Pada saat mengantar galon itu, pelaku melihat korban yang sementara memakai pakaian seksi. Sehingga pelaku bernafsu dan ingin memperkosa korban," kata Iptu Deki saat dikonfirmasi.

Ia menuturkan, saat itu pelaku langsung memegang tangan korban dan mendorong korban sehingga terjatuh di tempat tidur.

(Kiri) Foto pelaku AS saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) TKP pembunuhan ibu dan anak.
(Kiri) Foto pelaku AS saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) TKP pembunuhan ibu dan anak. (Kolase Tribunnews: Tribun-Timur/Nining dan Polres Pinrang)

"Namun, korban melawan sehingga pelaku langsung mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur kemudian menikam korban sebanyak dua kali," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas