Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Bisnis yang Langgar Perpanjangan PPKM Mikro

PPKM Mikro yang diperketat ini turut 'mengatur' jam operasional sementara untuk pusat perbelanjaan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Bisnis yang Langgar Perpanjangan PPKM Mikro
(capture Youtube Tribunnews)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui surat edaran Bupati Tangerang yang diterbitkan pada 28 Juni 2021.

Perpanjangan dengan penerapan 'PPKM Mikro yang diperketat' ini merupakan upaya lanjutan Pemkab Tangerang untuk menekan lonjakan angka penyebaran virus corona (Covid-19), lantaran kabupaten itu kini masuk sebagai salah satu wilayah zona merah.

Baca juga: PPKM Darurat tak Pengaruhi Program Latihan Persebaya Surabaya kata Aji Santoso

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa PPKM Mikro yang diperketat ini turut 'mengatur' jam operasional sementara untuk pusat perbelanjaan hingga restoran pada 2 minggu ke depan.

Untuk pusat perbelanjaan, Pemkab Tangerang menetapkan aturan untuk menutup sementara.

Namun untuk supermarket maupun toko yang menjual alat kesehatan hingga kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan beroperasi selama PPKM mikro yang diperketat.

Baca juga: Luhut Pastikan Penyebar Hoaks PPKM Darurat akan Ditindak

Sedangkan restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani pesan antar (delivery) dan take away, tidak untuk dine in.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu bagaimana jika ada yang melanggar aturan yang diterapkan dalam PPKM mikro yang diperketat di kabupaten Tangerang ini?

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Juli 2021 Pecah Rekor, Capai 24.836

Ahmed Zaki menegaskan bahwa akan ada sanksi yang dikenakan pada pelaku bisnis yang melakukan pelanggaran.

"Sudah pasti ada sanksi apabila ada mall, pusat perbelanjaan atau restoran-restoran yang melanggar," ujar Ahmed Zaki, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore.

Begitu pula pada masyarakat yang masih melakukan aktivitas yang memicu terjadinya keramaian, selama perpanjangan PPKM mikro ini.

"Ternasuk juga sanksi kepada masyarakat yang masih beraktivitas, bahkan melakukan kerumunan dan kumpulan di saat PPKM mikro yang diperketat ini mereka langgar," kata Ahmed Zaki.

Ia mengaku bahwa pihaknya kini tengah membahas mengenai sanksi apa yang bisa diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

Satu diantaranya yang menjadi opsi adalah menyita kartu identitas mereka.

"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita, baik itu KTP maupun SIM mereka," jelas Ahmed Zaki.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas