Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Bisnis yang Langgar Perpanjangan PPKM Mikro

PPKM Mikro yang diperketat ini turut 'mengatur' jam operasional sementara untuk pusat perbelanjaan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Bisnis yang Langgar Perpanjangan PPKM Mikro
(capture Youtube Tribunnews)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore. 

"Salah satu sanksi yang kita diskusikan adalah untuk menahan dan menyita, baik itu KTP maupun SIM mereka," jelas Ahmed Zaki.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga sedang melakukan pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait aturan hukum dan pelaksanaannya jika ada yang melakukan pelanggaran.

"Nah ini sedang kita bahas dengan Forkopimda untuk aturan hukum dan juga pelaksanaan penegakkannya," jelas Ahmed Zaki.

PPKM darurat

Perlu diketahui, saat ini pemerintah pusat juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat.

Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia telah mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, sebelum menerapkan kebijakan ini.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsat Pandjaitan pun akan menjadi koordinator dalam penerapan PPKM Darurat untuk kawasan Jawa dan Bali.

Lalu apa saja aturan yang diterapkan untuk membatasi kegiatan masyarakat demi mencapai target penurunan kasus harian Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari ?

Ada 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :

1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.

2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).

3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas