Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Bisnis yang Langgar Perpanjangan PPKM Mikro

PPKM Mikro yang diperketat ini turut 'mengatur' jam operasional sementara untuk pusat perbelanjaan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Bupati Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Bisnis yang Langgar Perpanjangan PPKM Mikro
(capture Youtube Tribunnews)
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dalam diskusi virtual FMB9 bertajuk 'Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19', Kamis (1/7/2021) sore. 

Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Berita Rekomendasi

8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas