Kota Bandung Kritis, Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan aturan yang salah satu isinya mengatur jam operasional dan mobilitas penduduk atau terapkan jam malam.
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro. Salah satu aturan yang direvisi terkait dengan waktu operasional pusat perbelanjaan atau mal. Mal yang semula dapat beroperasi hingga pukul 20.00 akan dibatasi hingga pukul 17.00.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).
"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," ucap dia.
Selain itu, kata Ganip, ada sejumlah aturan lain yang bakal diubah, misalnya, restoran hanya dibolehkan buka dengan sistem take away atau dibungkus dan dibatasi hingga pukul 20.00.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawan dan sebanyak 25 persen karyawan work from office (WFO).
Sebelumnya pun diberitakan, sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat kini berstatus zona merah atau menjadi kawasan berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Sedangkan 16 kabupaten dan kota sisanya berstatus zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jawa Barat pada periode 21-27 Juni 2021 yang dilakukan oleh Subdivisi Data dan Kajian Epidemiologi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
Sebanyak 11 daerah berstatus zona merah tersebut adalah semua daerah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Kemudian zona merah berikutnya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Depok.
Peningkatan jumlah zona merah ini terjadi secara pesat karena pada periode sebelumnya, hanya Kota Bandung dan Kabupaten Bandung yang berstatus zona merah.
Laporan tersebut menyatakan terjadi kenaikan signifikan kasus positif Covid-19 periode 21-27 Juni 2021 (23.735 kasus) dibandingkan periode 14-20 Juni 2021 (15.628 kasus).
Kasus aktif (dalam perawatan/isolasi) Jawa Barat pun mengalami kenaikan signifikan dengan bertambah sebanyak 14.680 pada periode 21-27 Juni 2021. Peningkatan angka kasus harian inilah yang menyebabkan penambahan jumlah zona merah di Jawa Barat. (Tribunjabar.id/Tiah SM - M Syarif Abdussalam)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Balai Kota Bandung Kritis, Jam Malam Diterapkan, Keliaran di Jalan Tanpa Alasan Akan Ditindak Satgas