Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Cinta Terlarang Dengan Pria Afganistan Berakhir Tragis, Suami Tewas Istri Masuk Penjara

Memacari VLH, MM yang pengangguran ini pun bisa menyambung hidup di daerah yang asih asing baginya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terlibat Cinta Terlarang Dengan Pria Afganistan Berakhir Tragis, Suami Tewas Istri Masuk Penjara
Roy Ratumakin/Tribun-papua.com
Tersangka MM, pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin dihadirkan saat press conference di halaman Malolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021). 

MM merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan yang baru tiba di Papua awal 2021.

Baca juga: Juragan Emas di Jayapura Ternyata Sengaja Dibunuh, Pelaku Punya Hubungan Spesial dengan Istri Korban

Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan kedua tersangka MM dan VLH telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut empat bulan sebelum akhirnya rencana tersebut berhasil dilakukan.

"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) di Mapolres Jayapura Kota.Kapolres menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

"Selama saya menjadi polisi, belum ada kasus prampokkan terjadi di daerah tersebut (lokasi pembunuhan)," ujarnya.

Dikatakan, lokasi pembunuhan tersebut tepat di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

"Di sana, yang terjadi adalah dipalang orang mabuk, kecelakaan tunggal, tambrak lari, dan juga sengketa tanah. Itu saja, tidak ada pembunuhan dengan motif perampokkan," tegas Urbinas.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

BERITA REKOMENDASI

“VLH sudah mengarang ceita sejak awal, dimana akting seakan perampok, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.

Selain itu, MM juga dikenakan pasal berlapis dan hukuman terberat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Atas perbuatan MM dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup.

Sementar istri korban VLH dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Alibi Cinta, Istri Pengusahan Emas Dijadikan ATM Berjalan Pria Afganistan


Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas