Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Gondol Uang Rp 11 M Milik Perusahaan, Dipakai Beli 3 Mobil dan Rumah, Ini Nasibnya Sekarang

Seorang wanita nekat menggelapkan uang milik perusahaan hingga 11 miliar. Pelaku gunakan uang untuk beli 3 mobil dan rumah.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Wanita Gondol Uang Rp 11 M Milik Perusahaan, Dipakai Beli 3 Mobil dan Rumah, Ini Nasibnya Sekarang
Tribun Bali/Putu Candra
Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia dituntut pidana karena diduga melakukan penggelapan dan TPPU di PT Klapa New Kuta Beach sebesar Rp 11 miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Novita Liana harus rela berhadapan dengan hukum.

Ia diciduk polisi setelah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Wanita 39 tahun itu menggondol uang hingga Rp 11 miliar.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan membuat laporan keuangan palsu.

Kini kasus yang membelit Novita sudah masuk ke meja persidangan.

Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Baca juga: Aksi Pegawai SPBU di Jakarta Gondol Rp 165 Juta, Bakar Tempat Kerja untuk Tutupi Kejahatannya

Perempuan kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dituntut pidana penjara terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

Novita diduga menggelapkan, dan mencuci uang perusahaan sebesar Rp 11 miliar, saat menjabat sebagai General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach dari tahun 2016 sampai 2018.

Uang itu digunakan untuk membeli tanah, rumah dan beberapa unit mobil.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU Purwanti Murtiasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Novita dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (5/7/2021).

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU mendakwa kliennya dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pria Kebumen Tipu Juragan Beras, Korban Rugi Rp 77 Juta, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Foya-foya

"Atas tuntutan jaksa penuntut, kami akan menanggapinya melalui pembelaan tertulis," ucap Desi Purnani Adam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas