Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 20 Juli 2020.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Ruas jalan menuju pusat kota ditutup sementara di perempatan Jalan Moch Toha - Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Guna menekan mobilitas warga yang masih tinggi di Kota Bandung saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penutupan ruas jalan di 41 titik menuju pusat kota. Penutupan dilakukan dalam tiga waktu, yakni dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00, 14.00 - 16.00, dan 18.00 - 05.00 Wib. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2020.

Penerapan PPKM dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari terus meningkat.

Di beberapa daerah, penerapan PPKM dilakukan dengan ketat, seperti menerapkan sanksi denda bagi yang melanggar.

Seperti yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Berikut sejumlah cerita pelanggar PPKM di Jawa Barat yang harus menbayar denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah:

1. Tukang bubur didenda Rp 5 juta

Dikutip dari Kompas.com, seorang tukang bubur bernama Endang (40) terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada pengunjung yang ngeyel makan di tempat.

Berita Rekomendasi

Endang bercerita, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Ia kena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.

Endang menuturkan, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.

Padahal, menurut pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang pemberlakuan PPKM darurat.

Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi: Mereka Mengakui Kesalahan

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di temap sedang ada PPKM."

"Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.

Setelah itu, kata Endang, dirinya diwajibkan mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas