Langgar PPKM Darurat di Jabar, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Bos Salon Kena Denda Rp 3 Juta
Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 20 Juli 2020.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2020.
Penerapan PPKM dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin hari terus meningkat.
Di beberapa daerah, penerapan PPKM dilakukan dengan ketat, seperti menerapkan sanksi denda bagi yang melanggar.
Seperti yang dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Berikut sejumlah cerita pelanggar PPKM di Jawa Barat yang harus menbayar denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah:
1. Tukang bubur didenda Rp 5 juta
Dikutip dari Kompas.com, seorang tukang bubur bernama Endang (40) terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada pengunjung yang ngeyel makan di tempat.
Endang bercerita, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Ia kena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.
Endang menuturkan, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.
Padahal, menurut pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang pemberlakuan PPKM darurat.
Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi: Mereka Mengakui Kesalahan
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di temap sedang ada PPKM."
"Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.
Setelah itu, kata Endang, dirinya diwajibkan mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.