Tadinya Pilih Penjara 4 Hari, Dua Pemilik Kafe Ini Berubah Mau Bayar Denda Rp 5 Juta, Ini Alasannya
Dua orang mahasisswa yang memilih dipenjara 4 hari karena kafe milik mereka melanggar PPKM Darurat akhirnya berubah pikiran.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA -- Dua orang mahasisswa yang memilih dipenjara 4 hari karena kafe milik mereka melanggar PPKM Darurat akhirnya berubah pikiran.
Mereka akhirnya bersedia merogoh koceknya untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Rizki (25) dan Yuda (25), pemilik kafe We Coffee di Jalan Cilolohan, Kota Tasikmalaya, sempat konsultasi soal pilihan denda subsider kurungan penjara selama empat hari.
Hal itu dilakukan kedua mahasiswa Unsoed ini setelah divonis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, dengan denda Rp 5 juta subsider kurungan empat hari.
Baca juga: Curhatan Pemilik Kafe yang Terjaring Razia Prokes, Pilih Dikurung daripada Bayar Denda Jutaan Rupiah
Hakim menjatuhkan vonis itu dalam sidang tipiring pelanggaran aturan PPKM darurat di tenda khusus samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021).
Seusai divonis hakim, Rizki dan Yuda menghampiri meja jaksa selaku eksekutor denda untuk membicarakan teknis realisasi denda.
Saat itulah, Rizki menanyakan perihal kurungan empat hari yang menjadi hukuman alternatif selain bayar denda.
Baca juga: Cerita Endang Tukang Bubur yang Kena Denda Rp 5 Juta Melanggar PPKM Cari Utangan Sana-sini
"Untuk saat ini saya tidak punya uang sebesar itu, Pak. Kalau subsider kurungan empat hari itu bagaimana ya Pak pelaksanaannya?" kata Rizki.
Menanggapai pertanyaan Rizki, Jaksa fungsional, Ahmad Siddiq, menjelaskan bahwa kurungan dilaksanakan di Lapas Tasikmalaya.
"Kalau memilih dikurung, langsung kami eksekusi ke Lapas Tasikmalaya," ujar Ahmad yang membuat Rizki dan Yuda terperengah.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani Terkait Kasus Narkoba, Berawal dari Sopir Diamankan Polisi
Ahmad lalu menjelaskan dampak dari pelaksanaan hukuman kurungan penjara empat hari yang akan menjadi catatan data diri warga.
Mendengar penjelasan itu, Rizki dan Yuda akhirnya memutuskan membayar denda Rp 5 juta.
Permohonannya agar diberi waktu selama dua minggu dikabulkan jaksa.
Bahkan Kajari Tasikmalaya, Fajaruddin, yang menyaksikan sidang, memberi kelonggaran selama dua minggu itu pembayaran uang denda boleh dicicil.
Rizki dan Yuda pun akhirnya menerima dan menandatangani berita acara teknis pembayaran denda.
Artikel ini telah tayang di TribunJaba