Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolsek Mijen Semarang Diduga Selingkuh dengan Janda, Kena Gerebek Istri, Ini Nasibnya Sekarang

Kapolsek Mijen Semarang diduga telah berselingkuh dengan janda. Kasus ini terungkap saat pelaku digerebek oleh istrinya sendiri.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kapolsek Mijen Semarang Diduga Selingkuh dengan Janda, Kena Gerebek Istri, Ini Nasibnya Sekarang
Tribunnews.com/IMCNews.ID
Ilustrasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kapolsek Mijen dengan janda. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan kembali menjerat oknum dari jajaran kepolisian.

Kasus ini menyeret seorang oknum kapolsek berpangkat komisaris polisi (kompol) di Kecamatan Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui terduga pelakunya Kapolsek Mijen berinisial AP.

Sedangkan pasangan selingkuhannya berstatus janda berinisial V.

Suami V merupakan perwira polisi yang kini sudah meninggal dunia.

Berikut Tribunnews.com sajikan rangkuman informasinya:

Baca juga: Digerebek Saat Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Pria di Pinrang Kabur Hanya Mengenakan Sarung

1. Kronologi

BERITA REKOMENDASI

Dirangkum dari TribunJateng.com, kasus ini terbongkar saat istri sah Kapolsek Mijen berinisial T mulai curiga.

Ia merasa janggal dengan gerak-gerik suaminya yang ditengarai menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain.

Kemudian T mencoba membuntuti suaminya.

Ia mengikuti mobil suaminya hingga berhenti di rest area Jalan Tol Semarang pada Sabtu (3/7/2021) lalu.

Setelah menunggu beberapa jam, ternyata suaminya keluar dari mobil lain.


Sedangkan di dalam mobil yang dibuntuti diketahui ada perempuan yang berinsial V.

Saat didatangi, V yang masih di dalam mobil langsung tancap gas hingga membuat T terpelanting.

Baca juga: 9 Fakta Juragan Emas di Papua Dibunuh Selingkuhan Istri, Keluarga Bongkar Latar Belakang Sang Istri

2. T laporkan V

Usai kejadian tersebut, T melaporkan selingkuhan suaminya ke polisi.

V dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.

Disebutkan dalam laporan, terlapor warga Mijen melakukan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang.

Selain itu disebutkan terlapor menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.

T membenarkan terkait laporan tersebut.

"Iya, benar (melapor)," kata T dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Oknum Kapolsek di Semarang Dimutasi Gegara Tepergok Istri Saat Berduaan dengan Wanita Lain

3. Nasib AP

AP kemudian dicopot dari jabatannya Kapolsek Mijen usai terseret kasus dugaan perselingkuhan.

Informasi di atas dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy.

"Ya benar diduga karena kasus perselingkuhan," jelas dikutip dari Kompas.com.

Iqbal mengatakan, saat ini perkara tersebut ditangani Polrestabes Kota Semarang.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Semarang," ujarnya.

Diketahui polisi tersebut menjabat sebagai Kapolsek Mijen berinisial AP dan telah dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jateng.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com/Riska Farasonalia)

Berita lainnya seputar kasus perselingkuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas