Fakta-fakta Gadis 14 Tahun di Pasuruan Disetubuhi 5 Pria, Berawal Kenalan di FB lalu Dipaksa Mabuk
Seorang gadis 14 tahun di Pasuruan dirudapaksa oleh 5 pemuda. Korban dan pelaku berkenalan lewat FB lalu dipaksa Mabuk. Ini fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Pasuruan, Jawa Timur.
Diketahui korbannya adalah seorang gadis belia yang masih berumur 14 tahun, SM.
Sedangkan pelakunya berjumlah 5 orang pria.
Saat ini seorang pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (7/7/2021) kemarin.
Sedangkan empat lainnya masih buron.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya.
Baca juga: Fakta-fakta Gadis 17 Tahun di Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Diotaki Kekasih Korban
1. Berawal dari FB
Dirangkum dari Suryamalang.com, kejadian pilu yang menimpa korban berawal dari Facebook.
Korban awalnya berkenalan secara daring dengan pelaku yang saat ini tertangkap, MIK (16).
Komunikasi keduanya semakin hari semakin intens selama 15 hari.
Awalnya hanya saling menyapa, kemudian memutuskan untuk kopi darat alias bertemu.
Tersangka menjemput SM itu di jalanan dekat rumah korban.
Tersangka memboncengkan korban dan diajak berkeliling.
Hingga akhirnya tersangka membawa korban ke ladang tebu, dekat rumah tersangka di Desa Minggir, Pasuruan.
Baca juga: Petani Kopi Dirampok 5 Pria Bertopeng, Suami Diikat dan Dianiaya, Istri Dirudapaksa
2. Korban dicekoki minuman keras
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan, di lokasi itulah empat pelaku lainnya sudah menunggu.
Kemudian kelimanya memaksa korban menenggak minuman keras.
"Ternyata ada empat tersangka lain di ladang tebu itu. Kemudian mereka pesta minuman keras (miras)," katanya dikutip dari Suryamalang.com.
Saat korban tak berdaya, para pelaku menggilir korban.
3. Korban ditinggalkan di pinggir jalan
Adhi menambahkan, para pelaku membawa korban ke Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.
Para pelaku meninggalkan korban di tepi jalan.
"Akhirnya korban ditolong warga, dan diantar pulang ke rumahnya," imbuh Adhi.
Polisi menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021).
Penangkapan ini sesuai laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku
Kini polisi mengejar empat pelaku lain.
"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," kata Adhi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
4. Pengakuan tersangka
Fakta lain terungkap saat tersangka diperiksa oleh pihak kepolisian.
MIK mengaku menodai korban lantaran terpengaruh film dewasa yang ia tonton.
Efeknya, pelaku terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film dewasa.
"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," terang Adhi dikutip dari Suryamalang.com.
(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(SuryaMalang.com/Galih Lintartika)