Pemakaman Jenazah Pasien Covid Tak Dipungut Biaya, Pelaku Pungli Sudah Dipecat & Diperiksa Polisi
Pemakaman jenazah Covid-19 di mana pun dinyatakan gratis karena proses pemakamannya sudah dibayar negara melalui pemerintah kota atau kabupaten.
Editor: Dewi Agustina
Mereka kabarnya dipalak biaya pemakaman hingga Rp 4 juta oleh petugas TPU. Jika tidak membayar maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.
"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," tegas mantan Anggota Komisi III DPR RI itu.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Junimart Girsang, setidaknya terdapat sebanyak tiga keluarga yang menjadi korban pungutan liar biaya pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Bandung itu.
Di antaranya Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang keseluruhannya merupakan warga Pasundan, Bandung.
Sementara Yunita Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, menerangkan aksi pemalakan tersebut terjadi pada Selasa 6 Juli 2021, sekitar pukul 20:00 WIB.
Saat dirinya mengantarkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan korban Covid-19 untuk dimakamkan di TPU tersebut.
Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita didatangi oleh petugas makam bernama Rendi Kardinata yang mengaku sebagai kordinator tim C TPU Cikadut.
Dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.
"Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak?, waktu itu sekitar pukul delapan malam," ujar Yunita kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/7/2021).
"Lalu Pak Rendi itu jawab. Kalau non muslim tidak ditanggung Pemerintah, katanya gitu," lanjut Yunita.
Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp 2,8 juta.
Dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.
"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8 juta, karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Maka karena alasan tidak ada kwitansi, si Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1 juta dan Salib Rp 300 ribu," terangnya.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 dari Rusia Ditemukan Awal 2021, Kini WHO Masukkan Pada Daftar Pemantauan Ekstra