Pemakaman Jenazah Pasien Covid Tak Dipungut Biaya, Pelaku Pungli Sudah Dipecat & Diperiksa Polisi
Pemakaman jenazah Covid-19 di mana pun dinyatakan gratis karena proses pemakamannya sudah dibayar negara melalui pemerintah kota atau kabupaten.
Editor: Dewi Agustina
Tidak sampai di situ saja, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23.00 WIB, aksi pemalakan kembali terjadi dengan dalih meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam.
"Waktu kita mau pulang, petugas TPU nya datang lagi minta uang Rp 50 ribu untuk beli vitamin penggali makam katanya," paparnya.
Hal senada juga disampaikan Edriyos, dikatakannya saat bulan puasa tepatnya di bulan Mei 2021.
Kakek dan neneknya juga dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Cikadut itu, akan tetapi karena dirinya beragama Muslim, untuk biaya pemakaman kedua jenazah tersebut dirinya dikenakan biaya sebesar Rp 3juta.
"Sama, saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan di sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," ungkap Edriyos.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gubernur Jabar: Pelaku Pungli Pemakaman Pasien Covid-19 di Bandung Dipecat, Diperiksa Polisi