Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Perampokan Bank BUMN di Sumsel, Pelakunya Mantan Satpam

Perampokan terjadi di sebuah bank BUMN di Pagaralam, Sumatera Selatan, Jumat (16/7/2021) siang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta-fakta Perampokan Bank BUMN di Sumsel, Pelakunya Mantan Satpam
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Wawan dan Sripoku.com/Istimewa
(Kiri) Foto pelaku saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi saat melakukan oleh TKP. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Perampokan terjadi di sebuah bank BUMN di Pagaralam, Sumatera Selatan, Jumat (16/7/2021) siang.

Tersangka pelaku berhasil ditangkap polisi.

Ternyata pelakunya seorang mantan satpam yang pernah bekerja di bank tersebut.

Dia mengaku nekat merampok karena banyak utang akibat ketagihan judi online.

Bahkan, uang Rp 35 juta hasil rampokan tersangka sudah didepositkan untuk judi online.

Tersangka ditangkap Polres Pagaralam kurang dari 48 jam setelah aksi perampokan.

Berita Rekomendasi

Tersangka yaitu Hendro Kurniawan (35) warga Gunung Agung Lama Kecamatan Dempo Utara. Tersangka ditangkap Minggu (18/7/2021) di Provinsi Bengkulu.

Hendro ternyata mantan satpam di bank tersebut.

Dari hasil pengakuan dan keterangan tersangka, dirinya nekad melakukan aksi perampokan sendiri disiang bolong tersebut karena banyak terlilit hutang.

"Saya sedang banyak utang pak, bahkan utang saya juga banyak di bank," ujar tersangka Hendro saat diwawancara sripoku.com, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Sinopsis Marauders, Penyelidikan Kasus Perampokan Bank Tayang Malam Ini di Trans TV Pukul 21.30 WIB

Dikatakan Hendro dirinya mengaku tidak merencanakan aksi tersebut, namun saat itu dirinya sedang bingung mencari uang untuk membayar utang.

"Tidak saya rencanakan pak, tiba-tiba terlintas niat untuk merampok di bank yang menjadi tempat saya bekerja dulu. Saya bekerja di bank sebagai satpam selama 10 tahun," katanya.

Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin menjelaskan, uang hasil rampokan tersangka diakui sebanyak Rp 48.500.000, bahkan sudah dipergunakan sebanyak Rp 35 juta untuk berjudi online.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas