Suami Aniaya Istri, Emosi setelah Korban Menolak Diajak Pulang saat Nongkrong di Kios Tengah Malam
Seorang suami di Palopo tega menganiaya istrinya. Pelaku emosi setelah istrinya menolak saat diajak pulang saat nongkrong di kios tengah malam.
Editor: Miftah
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan- Seorang suami di Palopo tega menganiaya istrinya. Pelaku emosi setelah istrinya menolak saat diajak pulang saat nongkrong di kios tengah malam.
Ia diamankan di tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya," ujar Akbar.
Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Berita lain kasus KDRT.
(Tribun Timur/Arwin Ahmad)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Istri Hingga Luka, Warga Rampoang Palopo Ditangkap Polisi
Berita Rekomendasi