Kehamilan Dituding Hoaks, Pasutri Korban Aniaya Oknum Satpol PP di Gowa Dilaporkan ke Polisi
Kasus penganiayaan pada pasutri oleh oknum Satpol PP di Gowa ternyata masih belum usai.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan pada pasutri oleh oknum Satpol PP di Gowa ternyata masih belum usai.
Kini giliran korban yang dilaporkan ke kepolisian oleh organisasi masyarkat dari Brigadir Muslim Indonesia, Kamis (22/7/2021) kemarin.
Pelaporan tersebut dilakukan karena kehamilan korban yang diduga hanya hoaks atau bohong.
Ketua Ormas Brigadir Muslim Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan Muhammad Zulkifli menegaskan viralnya pernyataan korban yang mengaku hamil dinilai menimbulkan pro dan kontra serta mendapat respon dari berbagai pihak.
Baca juga: Apresiasi Kerja Cepat Polres Gowa, Ketua DPD RI: Tidak Boleh Ada Kekerasan saat PPKM
Karena pasca kejadian itu banyak warga yang merasa berempati kepada kedua korban setelah melihat video viral oknum satpol PP menganiaya korban yang saat itu diduga tengah hamil.
Padahal kenyataannya korban tidak sedang hamil, bahkan hasil tes USG tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kehamilan.
Akibatnya pihak tersangka dan keluarga mendapat kecaman dari netizen melalui media sosial.
Ditakutkan hal ini akan dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan membuat situasi menjadi tidak kondusif.
Baca juga: Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis
"Jujur pada saat itu simpati mengalir, saya juga seperti itu. Tetapi yang membuat kami sebenarnya agak kecewa karena apa, setelah dilakukan hasil tesnya tidak menunjukkan tanda-tanda kehamilan."
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," kata Zulkifli dikutip daru tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mengatas Tambunan membenarkan laporan tersebut.
Nantinya polisi akan melakukan penyelidikan berdasarkan bukti video korban yang mengaku hamil yang dilaporkan oleh terlapor.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa
Kronologi Kejadian
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Mikro.
Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Baca juga: UPDATE Kasus Satpol PP Tampar Ibu Hamil di Gowa, Ngaku Hanya Spontan karena Dilempar Botol
Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.
Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.
Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.
Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).
Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya.
Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Sentil Soal Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Sulsel, Minta Jangan Keras dan Kasar
Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.
"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.
Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.
Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)