Fakta Anggota DPRD Bangun Tembok Tutupi Akses Rumah Tahfiz: Tak Suka Depan Rumahnya Dilalui
Fakta anggota DPRD yang membangun tembok tiga meter di lingkungan rumah tahfiz. Tak suka depan rumahnya dilalui hingga akan diberi sanksi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
“Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ashabul menambahkan ia akan meminta Amiruddin untuk merobohkan temboj yang dibangun.
Ia pun mengaku akan menyerahkan ke pihak berwenang jika Amiruddin bersikeras mempertahankan tembok setinggi tiga meter yang dibangunnya.
"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang."
"Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan,” tandasnya.
5. Sosok H Amiruddin
Mengutip dprd.pangkebkab.go.id, H Amiruddin lahir di Labakkang pada 3 April 1960.
Amiruddin merupakan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep.
Baca juga: Ratusan Nelayan Makassar Disuntik Vaksin di Atas Kapal, TNI AL Sebut 25 Kapal Sudah Merapat
Baca juga: Walikota Makassar: Dukung Penuh PLB Pertamina, ASN Akan Diwajibkan Menggunakan BBM Ramah Lingkungan
Ia diusung oleh Partai Amanat Nasional pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Kala itu, ia termasuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Bungoro, Labakkang, dan Tondong Talasa.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Pangkep, Amiruddin memperoleh total 1.174 suara.
Rinciannya, 110 di Bungoro, 1.059 di Labakkang yang merupakan tanah kelahirannya, dan lima di Tondong Talasa.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Timur)