Mayat Juragan Barang Bekas Ditemukan dalam Karung, Dibunuh Anak Buahnya, Sakit Hati Sering Dimarahi
Seorang jurangan barang bekas ditemukan tewas dalam karung. Korban dibunuh oleh anak buahnya lantaran sakit hari sering dimarahi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Juga satu buku tabungan Bank Danamon a/n Ridhwan, satu buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) a/n Rianti Heriaty, dan dua buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI).
Lalu, dua pelat sepeda motor dengan Nopol BL 4355 FAE serta 100 buah karung besar berisi bahan bekas/butut.
Sedangkan DN mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 4355 FAE milik korban.
Baca juga: Pemuda Mabuk di Probolinggo Tikam Pemotor hingga Tewas, Pelaku Mengira Korban adalah Temannya
5. Terancam hukuman mati
Tersangka ZW merupakan otak dari kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Sehingga dirinya dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.
Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Agung.
Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada DN, polisi mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Zubir/Seni Hendri)
Berita lainnya terkait kasus pembunuhan berencana.