Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pembuatan Surat PCR Palsu di Lombok Terungkap, 3 Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih Buron

MF, pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu diamankan di rumahnya, di Batu Layar, Lombok Barat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sindikat Pembuatan Surat PCR Palsu di Lombok Terungkap, 3 Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih Buron
Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi: Polda Metro Jaya amankan oknum penjual surat swab antigen, PCR hingga kartu vaksin palsu yang dipasarkan di media sosial, Selasa (13/7/2021). 

ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP.

Tersangka PE diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP, dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Cegah Bukti PCR dan Vaksinasi Palsu, Penumpang Pesawat Wajib Miliki Aplikasi Pedulilindungi

"Sementara satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran aparat," katanya.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu.

Hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu.

Satu unit HP Samsung milik MF, satu unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat PCR Palsu di Lombok, Tiga Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas