2 SPG di Serang Diciduk Polisi, Gondol Uang Jutaan Rupiah dan Emas Milik Warga, Ini Modusnya
Dua orang sales promotion girl (SPG) di Serang, Banten diciduk polisi karena melakukan penipuan kepada warga. Pelaku gondol uang dan emas korban.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus kredit peralatan rumah tangga terjadi di Serang, Banten.
Diketahi yang menjadi korbannya adalah seorang warga berinisial AR.
Ia tinggal di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sedangkan pelakunya berjumlah 3 orang.
Mereka adalah NR (37) dan SR (47) yang merupakan sales promotion girl (SPG).
Kemudian ada SF (41) bertugas sebagai sopir.
Baca juga: Satpol PP DKI Gadungan Tipu Puluhan Korban, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Rumah di Bekasi
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan tiga orang itu menipu dengan modus kredit panci.
Pengungkapan kasus ini adalah lanjutan laporan dari masyarakat pada 19 Juli 2021.
Korbannya adalah AR, warga Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Telah kehilangan uang dan barang berharganya setelah didatangi oleh pelaku," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (26/7/2021).
Korban yang berusia 42 tahun ini kehilangan uang tunai Rp 3,2 juta beserta cincin emas 24 seberat 5 gram.
Dia mengalami total kerugian Rp 7,2 juta.
"Komplotan ini berpura-pura menawarkan barang-barang elektronik kepada korban dan meminta untuk menalangi uang pembelian para konsumen lainnya dengan iming-iming hadiah," ucapnya.
Baca juga: Selalu Pakai Masker, Dokter Gadungan Tipu Keluarga Pasien Rp 45 Juta, Karyawan RS Tak Sadar
Hadiah itu berupa bonus, seperti kulkas dan sofa.